Kemenag Klaim Tidak Ada Penjualan Kuota Haji Tahun 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu jual beli kuota haji telah menjadi topik hangat yang diangkat oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dalam sidang perdana, yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, sebagai saksi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (21/8/2024) di Jakarta, beberapa anggota pansus menanyakan dan mengonfirmasi adanya kabar tentang praktik jual beli kuota haji yang beredar di masyarakat.

Hilman Latief dengan tegas menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak terlibat dalam praktik penjualan kuota haji. Ia menjelaskan bahwa secara sistem, jual beli kuota tidak mungkin dilakukan oleh pihak kementerian.


"Kemenag tidak ada penjualan kuota," tegasnya.

Baca Juga: DPR Memulai Sidang Perdana Pansus Haji

Lebih lanjut, Hilman mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait hal ini untuk melapor ke Kemenag agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai data, proses penjualan, dan siapa oknum yang terlibat, baik di tingkat daerah, wilayah, atau pusat.

"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan," ujarnya, sembari meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang lebih valid guna menghindari prasangka buruk terhadap proses bisnis yang dikelola oleh Kemenag dalam penyelenggaraan haji.

Hilman juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa isu tersebut dapat menciptakan pandangan negatif terhadap institusi yang ia pimpin.

Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa jemaah haji yang berangkat tahun ini telah diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sistem informasi komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

Saiful menekankan bahwa jika ada pihak yang terlibat dalam praktik jual beli kuota haji, ia meminta agar laporan tersebut disampaikan secara tertulis kepada pihaknya.

Baca Juga: Pansus Haji, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

"Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," tandas Saiful.

Tahun ini, Indonesia menerima kuota haji sebesar 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, termasuk tambahan kuota sebesar 20.000. Dalam persidangan ini, selain Hilman Latief, turut hadir pula sebagai saksi Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, untuk memberikan keterangan terkait isu yang berkembang.

Persidangan yang digelar Pansus Haji DPR ini merupakan langkah awal dalam upaya mengusut lebih jauh isu jual beli kuota haji yang mengemuka di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .