KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan ini diambil setelah Hasan Basri Sagala dipilih oleh Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena Hasan Basri Sagala mencalonkan diri tanpa izin dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan atasan langsungnya. Menurut Anna, tindakan ini melanggar aturan administrasi yang berlaku, sehingga tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan.
Kemenag Memberhentikan Hasan Basri Sagala Sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan ini diambil setelah Hasan Basri Sagala dipilih oleh Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena Hasan Basri Sagala mencalonkan diri tanpa izin dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan atasan langsungnya. Menurut Anna, tindakan ini melanggar aturan administrasi yang berlaku, sehingga tidak ada pilihan lain selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan.