KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). Baca Juga: Corona memukul perhotelan, tapi INPP malah perkuat bisnis hotel ini
Kemenag minta masyarakat tunda akad nikah selama wabah virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya. Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA). Baca Juga: Corona memukul perhotelan, tapi INPP malah perkuat bisnis hotel ini