Kemenag Mulai Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M, salah satunya dengan merumuskan regulasi layanan akomodasi jemaah haji yang akan digunakan tahun depan. 

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, pembahasan regulasi ini mencakup standar layanan, standar operasional prosedur (SOP), dan pedoman layanan akomodasi. 

Ia menyebut, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat. 


Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel. 

"Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut," ujar Subhan dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Menurut dia, untuk menjamin transparansi, seluruh proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. 

Baca Juga: Beredar Nomenklatur Kementerian Prabowo yang Banyak Dipecah

Aplikasi Sepakat adalah akronim dari Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.

Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database. 

Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya. 

“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” tutur Subhan. 

Ia menyampaikan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. 

Dia mencontohkan Irak yang langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji. 

Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi menyebut, standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji. 

"Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” ucap dia.

Baca Juga: Kemenag Terima 110.553 ASN Baru di 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Mulai Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/12/11503651/kemenag-mulai-susun-regulasi-layanan-akomodasi-jemaah-haji-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati