Kemenag perkuat pengawasan biro perjalanan umroh



KONTAN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) berjanji meningkatkan pengawasan terhadap biro perjalanan umroh. Tujuannya, mengantisipasi berulangnya kasus penipuan seperti yang terjadi di PT First Anugerah Karya Wisata atawa First Travel.

Satu langkah pengawasan yang dilakukan adalah melakukan penataan terhadap biro perjalanan yang telah mendapat izin. Kemenag juga masih memberlakukan moratorium terhadap biro perjalanan umroh. "Saat ini kami menata 833 biro perjalanan yang sudah terdaftar di Kemenag," ujar Mastuki, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Jumat (11/8).

Ada beberapa konsep penataan yang nantinya dituangkan dalam revisi atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Dalam beleid ini, auditor ataupun asosiasi penyelenggara akan diberi kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana.


Selain itu, akan dimasukkan aturan mengenai aliran dana jemaah agar tidak diselewengkan. Untuk itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Arus keuangan seperti apa, apakah harus masuk rekening travel atau ada rekening lain, bagaimana harga patokan, itu bisa dimasukkan dalam regulasi," tandasnya.

Mastuki pun bilang, selain First Travel, Kemenag tengah mengawasi penyelenggara umrah yang lain. Kemenag tengah menelisik apakah diperlukan pencabutan ijin terhadap penyelenggara yang bermasalah tersebut.

Kemenag juga akan memperkuat posisi asosiasi yang mengawasi masing-masing biro perjalanan umroh. Sebab selama ini peran pengawasan mereka masih lemah, seperti tidak adanya mekanisme audit yang diatur secara baku. Saat ini aturannya sedang digodok oleh Kemenag.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, setidaknya ada dua biro lain yang menelantarkan nasib ribuan jemaah. Keduanya adalah Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour.

YLKI mencatat sebanyak 3.056 jemaah ditelantarkan oleh Kafilah, dan sebanyak 1.800 orang jemaah ditelantarkan oleh Hannien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini