KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang 8 tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah mewajibkan jamaah haji dan umrah memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyatakan perlindungan itu diwajibkan menggunakan produk asuransi syariah. Oleh sebab itu, Kemenag telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut. Arfi bilang sudah terdapat lebih dari ada 900 lebih Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU). Selain itu, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang terintegrasi dalam Siskopatuh. Baca Juga: OJK: Asuransi umrah dan haji bisa tingkatkan bisnis asuransi syariah
Kemenag: Potensi asuransi perjalanan umrah bisa capai Rp 60 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang 8 tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah mewajibkan jamaah haji dan umrah memiliki perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyatakan perlindungan itu diwajibkan menggunakan produk asuransi syariah. Oleh sebab itu, Kemenag telah membentuk Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk mengimplementasikan UU tersebut. Arfi bilang sudah terdapat lebih dari ada 900 lebih Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU). Selain itu, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang terintegrasi dalam Siskopatuh. Baca Juga: OJK: Asuransi umrah dan haji bisa tingkatkan bisnis asuransi syariah