KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan informasi dari Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa. “Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019 dikutip dari laman Setkab, Kamis (25/4). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” terang Nizar.
Kemenag: Rekam Biometrik tidak jadi syarat penerbitan visa haji dan umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengabarkan informasi dari Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa. “Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah,” demikian bunyi pengumuman yang diterbitkan Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, tertanggal 22 April 2019 dikutip dari laman Setkab, Kamis (25/4). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar membenarkan kebijakan baru tersebut. “Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” terang Nizar.