KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, itu mencapai Rp66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. “Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (17/11). Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Kemenag salurkan Rp 66 miliar insentif bagi 44.000 guru PAI non PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, itu mencapai Rp66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. “Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu (17/11). Yaqut berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.