KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi hingga judi online. "Jadi Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan tersebut karena itu demi untuk melindungi anak-anak kita dari pornografi, cyberbullying dan sebagainya tadi," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu dalam konferensi pers isu terkini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Ismail menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapi situasi darurat perlindungan anak di ruang digital.
Kemenag Sebut Pembatasan Medsos Lindungi Anak-Anak dari Pornografi hingga Judol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan pembatasan platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk melindungi anak-anak dari paparan konten pornografi hingga judi online. "Jadi Kementerian Agama sangat mendukung kebijakan tersebut karena itu demi untuk melindungi anak-anak kita dari pornografi, cyberbullying dan sebagainya tadi," kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu dalam konferensi pers isu terkini di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Ismail menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapi situasi darurat perlindungan anak di ruang digital.