JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelar tender penyelenggaraan asuransi haji. Kepala Subdirektorat Angkutan Perjalanan Haji Direktorat Perjalanan Haji Kemenag Subakin A. Munthalib menjelaskan, kepanitiaan untuk penyelenggaraan tender asuransi haji sudah dibentuk. "Kami akan usahakan bulan ini sudah bisa membuka pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender asuransi haji," ujar Subakin kepada KONTAN, Senin (23/8). Sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan tender asuransi haji, pemerintah akan mengumumkan tender itu di media massa. Peserta tender yang ingin ikut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) pengadaan. Kemudian, mereka baru masuk tahap penawaran harga. Kuota 220.000 jamaah
Tahun lalu, salah satu kriteria RKS adalah: rasio risk based capital (RBC) harus lebih dari 120%. Angka ini di atas ketentuan pemerintah yang mematok RBC minimal 120%. Peserta juga harus memiliki bisnis syariah dengan melampirkan keterangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Subakin menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diikuti oleh 222.000 calon jamaah haji. "Premi yang dikenakan per jamaah sebesar Rp 100.000. Sama dengan premi yang dikenakan pada tahun lalu," ujarnya. Berdasar besaran premi dan jumlah calon jamaah tersebut, maka total nilai premi yang diperebutkan di musim haji tahun ini sekitar Rp 22,2 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan nilai premi dalam penyelenggaraan asuransi haji tahun lalu yang hanya sebesar Rp 20,7 miliar. Tahun lalu, pendaftar tender asuransi haji hanya sepuluh perusahaan yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi dan satu non-asuransi. Mereka adalah PT Asuransi Allianz Indonesia, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Asuransi Syariah Mubarakah, PT BNI Life, PT Asuransi Jiwasraya, PT Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas, PT Asuransi Takaful, PT Asuransi Binagriya Upakara, dan PT Marindo. Akhirnya, PT Asuransi Syariah Mubarakah memenangi tender tahun 2009 melanjutkan kemenangannya di 2008.