Kemenag Siapkan Layanan Akomodasi Haji 1446 H/2025 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M.

Salah satu fokus utama dalam persiapan ini adalah penyusunan regulasi yang akan mengatur layanan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia. Regulasi ini dirumuskan untuk memastikan bahwa layanan akomodasi yang diberikan kepada jemaah haji berjalan dengan baik, sesuai standar, dan memenuhi prinsip-prinsip efisiensi serta transparansi.

Penyusunan Regulasi Layanan Akomodasi

Dalam upaya memastikan kesiapan penyelenggaraan haji, Kemenag melalui Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri membahas penyusunan regulasi terkait layanan akomodasi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Bogor pada Kamis, 10 Oktober 2024.


Pembahasan tersebut mencakup pembuatan Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pedoman penyediaan layanan akomodasi bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Baca Juga: Tabungan Haji di Sejumlah Perbankan Syariah Kian Menggemuk

Menurut Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, penyediaan akomodasi harus segera dipersiapkan mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan ibadah haji. Beliau menegaskan bahwa pengadaan layanan harus berlandaskan prinsip efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

Aplikasi Sepakat: Solusi Transparansi dan Efisiensi

Salah satu inovasi yang dilakukan Kemenag untuk menjamin transparansi dalam pengadaan layanan akomodasi adalah penggunaan Aplikasi Sepakat, yakni Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering, dan Transportasi.

Aplikasi ini memungkinkan calon penyedia layanan untuk mendaftarkan diri dan masuk ke dalam database Kemenag. Dengan adanya database ini, proses pemanggilan calon penyedia yang memiliki rekam jejak baik menjadi lebih efisien, baik dari segi waktu maupun kualitas layanan yang diharapkan.

Subhan Cholid menekankan bahwa sistem ini akan mempercepat proses pengadaan dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada jemaah haji sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Beliau juga memberikan contoh bagaimana negara seperti Irak memulai proses pengadaan akomodasi segera setelah operasional haji selesai, meskipun dengan kuota haji yang lebih sedikit dibandingkan Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan Ibadah Lancar, Jumlah Tabungan Haji Bank Syariah Kian Tambun

Standar Layanan dan Pedoman Akomodasi Jemaah Haji

Selain itu, Ali Machzumi, Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag, menyatakan bahwa penyusunan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan operasional bagi tim yang terlibat dalam penyediaan layanan akomodasi. Standar dan pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa penyediaan akomodasi berjalan efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel.

Adanya standar ini sangat penting mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang cukup besar, sehingga diperlukan sistem yang terukur dan terencana dengan baik agar seluruh kebutuhan akomodasi dapat terpenuhi tanpa kendala. Hal ini juga menjadi dasar bagi peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Dalam rangka mencapai kualitas layanan yang optimal, penyusunan regulasi layanan akomodasi jemaah haji juga melibatkan berbagai pihak terkait.

Acara FGD yang diadakan di Bogor dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari instansi pemerintah dan pihak swasta, termasuk Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan para jemaah haji di Arab Saudi.

Selanjutnya: Preview Pertandingan China Vs Indonesia, Bagaimana Peluang Anak Asuh Shin Tae-Yong?

Menarik Dibaca: 5 Jenis Bentuk Dahi Ini Bisa Menunjukkan Karakter Kepribadian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .