KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU). Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib menbuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh. Rekening dibuka atas nama PPIU di bank penerima setoran. "Masih sedang dibahas, akan dilakukan harmonisasi Senin besok," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/1).
Kemenag siapkan RPP rekening penampungan dana umrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU). Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib menbuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh. Rekening dibuka atas nama PPIU di bank penerima setoran. "Masih sedang dibahas, akan dilakukan harmonisasi Senin besok," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/1).