Kemenag siapkan RPP rekening penampungan dana umrah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh (BPIU).

Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) wajib menbuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umroh. Rekening dibuka atas nama PPIU di bank penerima setoran.

"Masih sedang dibahas, akan dilakukan harmonisasi Senin besok," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/1).


Berdasarkam draft RPP tersebut, jemaah wajib menyetor BPIU ke rekening penampungan PPIU. Penyetoran tersebut dilakukan dengan nama jemaah.

Baca Juga: Afirmasi pesantren, Kemenag siapkan beasiswa, BOS, PIP hingga bantuan sarpras

Besaran setiap penyetoran BPIU ke rekening penampungan palong sedikit Rp 500.000. Tata cara penyetoran BPIU akan diatur dalam peraturan menteri agama.

Dalam beleid tersebut juga mangatur mengenai kewajiban dalam memberangkatkan jemaah umroh. Jemaah umroh wajib diberangkatkan paling lambat tiga bulan setelah  pertama kali melalukan penyetoran.

Pemerintah juga akan memantau ketersediaan dana dalam rekening penampungan BPIU. Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bank penerima setoran wajib melaporkan transaksi penerimaan dana jemaah umroh melalui sistem yang terhubung secara online dengan sistem pemerintah.

Sebagai informasi, aturan mengenai rekening penampungan BPIU merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keberangkatan bagi jemaah umroh.

Selanjutnya: Penjelasan syarat baru jemaah umrah dari Indonesia yang diumumkan Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .