KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing. “Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023)
Kemenag Telah Menetapkan Pelamar Lolos Seleksi PPPK Hasil Optimalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing. “Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 - 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023)