KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Yaqut mengatakan, KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Selasa (26/4).
Kemenag Telah Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Jumlahnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Yaqut mengatakan, KMA tersebut merupakan kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Selasa (26/4).