KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Covid-19 untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya. “Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/7). Khoirizi mengatakan, instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, kepada PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.
Kemenag terbitkan instruksi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Covid-19 untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya. “Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (5/7). Khoirizi mengatakan, instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, kepada PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.