KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. “KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).
Baca Juga: Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia di Atas 80 Tahun Tidak Harus Rekam Biometrik Yaqut menyampaikan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota. “Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” jelas Yaqut. Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi. Sementara untuk kuota haji khusus, kata Menag, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat. “Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkas Yaqut. Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M: 1. Aceh: 4.378 2. Sumatera Utara: 8.328 3. Sumatera Barat: 4.613 4. Riau: 5.047 5. Jambi: 2.909 6. Sumatera Selatan: 7.012 7. Bengkulu: 1.636 8. Lampung: 7.050 9. DKI Jakarta: 7.926 10. Jawa Barat: 38.723 11. Jawa Tengah: 30.377 12. DI Yogyakarta: 3.147 13. Jawa Timur: 35.152 14. Bali: 698 15. NTB: 4.499 16. NTT: 668 17. Kalimantan Barat: 2.519 18. Kalimantan Tengah: 1.612 19. Kalimantan Selatan: 3.818 20. Kalimantan Timur: 2.586 21. Sulawesi Utara: 713 22. Sulawesi Tengah: 1.993 23. Sulawesi Selatan: 7.272 24. Sulawesi Tenggara: 2.019 25. Maluku: 1.086 26. Papua: 1.076 27. Bangka Belitung: 1.065 28. Banten: 9.461 29. Gorontalo: 978 30. Maluku Utara: 1.076
Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Manasik Haji Khusus Lansia 31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453 33. Papua Barat: 723 34. Kalimantan Utara: 416 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .