JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tarif tetap akan diberlakukan jika Kementerian Agama diberikan otoritas untuk menerbitkan sertifikasi halal. Sebelumnya, ia menyatakan, kewenangan menerbitkan sertifikasi seharusnya berada di kementeriannya. "Pasti tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP yang kemudian masuk ke APBN," ujar Suryadharma di kantor Presiden, Kamis (27/2/2014). Selama ini, kata Suryadharma, pungutan tarif sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Kementerian Agama tidak pernah tahu jumlah uang yang didapat MUI dari sertifikat halal yang diterbitkannya. Pasalnya, uang yang dipungut MUI tidak masuk ke kas negara. "Itu kan enggak berdasarkan undang-undang karena memang belum ada aturannya," ujar Suryadharma. Mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama, Suryadharma mengatakan, belum bisa dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) belum disahkan. Oleh karena itu, ia berharap RUU Jaminan Produk Halal segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum pemerintah. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak sepakat jika sertifikasi halal harus diwajibkan karena akan berpengaruh pada dunia industri terutama usaha kecil. Di sisi lain, dengan menjadikan sertifikasi halal sebuah kewajiban, maka industri yang tak patuh bisa dikenakan sanksi. Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikat halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014. Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenag tetapkan tarif bila urus sertifikasi halal
JAKARTA. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tarif tetap akan diberlakukan jika Kementerian Agama diberikan otoritas untuk menerbitkan sertifikasi halal. Sebelumnya, ia menyatakan, kewenangan menerbitkan sertifikasi seharusnya berada di kementeriannya. "Pasti tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP yang kemudian masuk ke APBN," ujar Suryadharma di kantor Presiden, Kamis (27/2/2014). Selama ini, kata Suryadharma, pungutan tarif sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Kementerian Agama tidak pernah tahu jumlah uang yang didapat MUI dari sertifikat halal yang diterbitkannya. Pasalnya, uang yang dipungut MUI tidak masuk ke kas negara. "Itu kan enggak berdasarkan undang-undang karena memang belum ada aturannya," ujar Suryadharma. Mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama, Suryadharma mengatakan, belum bisa dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) belum disahkan. Oleh karena itu, ia berharap RUU Jaminan Produk Halal segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum pemerintah. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak sepakat jika sertifikasi halal harus diwajibkan karena akan berpengaruh pada dunia industri terutama usaha kecil. Di sisi lain, dengan menjadikan sertifikasi halal sebuah kewajiban, maka industri yang tak patuh bisa dikenakan sanksi. Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikat halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014. Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News