JAKARTA. Kementerian Agama menyambut positif keinginan DPR untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Namun, Kementerian Agama menentang keinginan DPR yang ingin memisahkan penyelenggaraan haji dari institusinya. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menilai, pemisahan penyelenggaran haji dari Kementerian Agama, justru akan menimbulkan masalah besar. Hal Itu baik dalam penyelenggaraan haji itu sendiri, maupun anggaran. Menurut Anggito, penyelenggaran haji dan Kementerian Agama merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan secara struktur.
Kemenag tolak penyelenggaraan ibadah haji dipisah
JAKARTA. Kementerian Agama menyambut positif keinginan DPR untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Namun, Kementerian Agama menentang keinginan DPR yang ingin memisahkan penyelenggaraan haji dari institusinya. Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menilai, pemisahan penyelenggaran haji dari Kementerian Agama, justru akan menimbulkan masalah besar. Hal Itu baik dalam penyelenggaraan haji itu sendiri, maupun anggaran. Menurut Anggito, penyelenggaran haji dan Kementerian Agama merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan secara struktur.