Kemenag tolak penyelenggaraan ibadah haji dipisah



JAKARTA. Kementerian Agama menyambut positif keinginan DPR untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Namun, Kementerian Agama menentang keinginan DPR yang ingin memisahkan penyelenggaraan haji dari institusinya.

Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menilai, pemisahan penyelenggaran haji dari Kementerian Agama, justru akan menimbulkan masalah besar. Hal Itu baik dalam penyelenggaraan haji itu sendiri, maupun anggaran.

Menurut Anggito, penyelenggaran haji dan Kementerian Agama merupakan satu kesatuan yang sulit dipisahkan secara struktur.


"Penyelenggaraan itu (haji dan umroh) sudah satu, dari mulai Arab, sampai KUA, walau saya belum melihat konsep yang ditawarkan oleh DPR ini akan sulit. Kalaupun bisa harus ada struktur baru, dan ini akan mahal," kata Anggito kepada KONTAN pekan kemarin. Anggito menyarankan DPR, agar mengambil cara lain untuk membenahi kekacauan penyelenggaraan ibadah haji selama ini. Yaitu, dengan memisahkan badan pengelola keuangan haji dari Kementerian Agama. Pengelolaan dana haji selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama. Dalam Pasal V UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Pasal 21 ayat 1 bahkan disebutkan bahwa Biaya Pokok Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah atau umum nasional yang ditunjuk oleh menteri. Anggito menilai, pemisahan badan pengelola keuangan haji lebih efektif ketimbang DPR harus membentuk badan penyelenggara haji baru. Karena, beban pengelolaan keuangan haji yang selama menjadi beban berat Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji, akan beralih. "Itu akan kurangi 50% beban kalau dialihkan ke pengelola keuangan sendiri, " katanya. Anggito yakin, dengan pemisahan tersebut, kekacauan dan dugaan manipulasi dana haji yang terjadi dalam penyelenggaraan haji akan bisa dikurangi. Apalagi, kalau badan pengelola keuangan dana haji tersebut ditempati oleh orang profesional. Sebagai catatan, DPR melalui Komisi VIII berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Dalam draft revisi UU yang didapatkan oleh KONTAN beberapa waktu lalu, DPR ingin proses penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dilaksanakan oleh sebuah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan