KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Kemenag bersama Komisi VIII DPR. Muncul usulan agar masa operasional dikurangi, tidak sampai 42 hari. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, lanjut Hilman, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jemaah.
Kemenag: Upaya Mengurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Terus Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Kemenag bersama Komisi VIII DPR. Muncul usulan agar masa operasional dikurangi, tidak sampai 42 hari. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan bahwa masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, lanjut Hilman, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200 ribu jemaah.