MOMSMONEY.ID - Biaya haji 2023 naik. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp 98.893.909,11. Usulan biaya haji 2023 tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Rapat kerja ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Begitu juga dengan Bipih tahun ini melonjak Rp 29.307.724,6. Sebab, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus jemaah bayarkan dan komponen yang anggarannya dari nilai manfaat (optimalisasi) dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru Januari 2023 Menurut Yaqut, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, dengan komposisi Bipih Rp 39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp 58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11, dengan komposisi Bipih Rp 69.193.734 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp 29.700.175,11 (30%). Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784
- Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
- Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
- Living cost Rp 4.080.000
- Visa Rp 1.224.000
- Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tegas menteri agama, seperti dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: Berencana Liburan Tahun Ini? Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, Yaqut menjelaskan, Kemenag ambil guna menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut dia, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. "Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH tidak tergerus, ya, dengan komposisi seperti itu," katanya. "Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggungjawab jemaah," urai menteri agama. Selain untuk menjaga dana di BPKH, yang kedua soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. "Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambung Gus Men, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: SKB Cuti Bersama 2023, Apakah Imlek Tanggal Merah? Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH yang Komisi VIII DPR bentuk. "Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," imbuhnya. Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Hal ini berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi pada 9 Januari 2023.
"Kuota jemaah haji Indonesia tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus," jelas menteri agama. Kuota jemaah haji reguler meliputi jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 jemaah, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah, dan jemaah yang belum lunas sebanyak 108.847 jemaah. "Pelunasan Bipih dimulai setelah terbitnya Keppres dan KMA (Keputusan Menteri Agama) BPIH yang kami rencanakan pada minggu ketiga bulan Februari tahun ini," kata Yaqut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan