KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk pelajar Islam yang handal membaca Al Quran. Kementerian Agama (Kemenag) kaji juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin saat menerima kunjungan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar di Jakarta. Menurutnya, hal ini perlu diupayakan sebagai bentuk penghargaan jangka panjang bagi para peserta MTQ. “Serupa Olimpiade di dunia olahraga, mesti ada penghargaan jangka panjang untuk mereka (peserta MTQ) yang menyabet gelar juara, termasuk diangkat menjadi PNS,” ungkap Kamaruddin Amin, Rabu (20/9/2023), dilansir dari website resmi Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin juga antusias membahas persiapan MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatra Barat yang bakal digelar pada 28 November hingga 3 Desember 2023 mendatang di Kabupaten Solok Selatan. Menurut Dirjen, MTQ menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas keberagamaan masyarakat. “Gelaran ini selalu mendapat perhatian dari publik. Sebab, mereka (peserta MTQ) membaca, menghafal, dan menyiarkan Al-Qur’an ke masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id, Ada 2.200 Formasi PPPK Jateng 2023, 57 Tahun Bisa Daftar Ia menambahkan, gelaran MTQ berkontribusi terhadap stabilitas sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Al-Qur’an yang dilantunkan dan dihafalkan, serta doa yang dilangitkan oleh para penghafal Al-Qur’an, imbuhnya, akan membawa dampak positif terhadap bangsa. “Doa dan bacaan yang selalu dilafazkan, diasah, dan dijaga sepanjang waktu oleh mereka, akan berdampak positif terhadap Indonesia,” pungkasnya. Hadir dalam pertemuan yaitu Gubernur Sumatra Barat yang diwakili Kabiro Kesra Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, Kakanwil Kemenag Sumbar, Kakankemenag Solok Selatan, dan Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadist. Gaji PNS 2023 Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran Gaji PNS 2023 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah: 1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga:
Cara Terbaik Kelola Gaji Bulanan untuk PNS 2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi usulan pengangkatan PNS 2023 dari juara MTQ dan gaji PNS yang berlaku tahun 2023 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto