KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU tersebut kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Ia memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah. "Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1).
Kemenag: Wakaf uang diinvestasikan untuk produk keuangan syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021. GNWU tersebut kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Ia memastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah. "Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1).