KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hal itu ia sampaikan, berkenaan dengan rancangan pemerintah yang sedang menggodok rancangan peraturan optimalisasi pengumpulan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Menurutnya, dengan ikut zakat, penghasilan kena pajak ASN muslim dapat berkurang. Adapun hal tersebut telah diatur dalam UU No.23/2011 sudah diatur bahwa zakat yang ditunaikan bisa menjadi pengurang dari penghasilan kotor.
"Jadi, kalau sudah mengeluarkan zakat, berapa pun besaran zakat bisa mengurangi penghasilan terkena pajak, ini amanat UU," jelas Lukman di Jakarta, Rabu (7/2). Kendati begitu, pihaknya masih belum bisa membeberkan bagaimana teknis dan mekansime sari pemotongan tersebut. Sebab, peraturannya sendiri masih dalam kajian dan sedang mendengarkan pendapat dari beberapa pihak. Sekadar tahu saja, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu Lukman menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan. "Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," tambahnya.