JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut ijinnya pada tahun 2014. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS yang telah dicabut ijinnya itu. “Secara Resmi Kemnaker telah mencabut ijinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, dalam siaran persnya, Senin (26/1).
Kemenaker: 28 Agen TKI perlu diwaspadai
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan memberikan himbauan meminta para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk tidak lagi menggunakan 28 perusahaan jasa TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang sudah dicabut ijinnya pada tahun 2014. Imbauan ini dikeluarkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak tertipu oknum-oknum perusahaan dan calo TKI yang menjanjikan bisa memberangkatkan calon TKI melalui 28 PPTKIS yang telah dicabut ijinnya itu. “Secara Resmi Kemnaker telah mencabut ijinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu," Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman, dalam siaran persnya, Senin (26/1).