KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Melalui posko ini, para pekerja bisa melapor langsung pada Kemnker jika mereka tidak mendapatkan haknya termasuk terkait pemberian THR. "Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada awak media, Rabu (11/2/2026).
Kemenaker Bakal Buka Posko Aduan, Pekerja Bisa Lapor Jika Perusahaan Tak Beri THR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini. Melalui posko ini, para pekerja bisa melapor langsung pada Kemnker jika mereka tidak mendapatkan haknya termasuk terkait pemberian THR. "Setiap tahun kita punya posko pengaduan THR, dan seperti tahun sebelumnya kalau ada perusahaan tidak bayar THR silahkan sampaikan pada kami," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada awak media, Rabu (11/2/2026).
TAG: