Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah 2022 pada Pekan Ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dapat dilaksanakan pekan ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita mengatakan, jika pekan ini belum bisa terealisasi, ditargetkan paling lambat minggu depan BSU sudah tersalurkan.

Surya optimistis penyaluran dapat dipercepat lantaran untuk dokumen legal seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2022 mengenai syarat penerima BSU, juknis dari BSU telah terbit pada 5 September lalu.


Kemudian perjanjian kerjasama dengan berbagai mitra penyalur juga rampung sehari setelahnya. Ditambah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk data calon penerima.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

"Kami targetkan Jumat, mudah-mudahan ini bisa salur. Proses saat ini tadi dokumen-dokumen legalnya sudah selesai, data masih ada sedikit mungkin hari ini selesai pemadanan data semuanya, tinggal ditetapkan siapa penerimanya," kata Surya dalam Diskusi Virtual bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).

Usai pemadanan data yang ditargetkan rampung hari ini, Kemnaker tinggal menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan. Sehingga ketika anggaran telah turun, Kemnaker akan langsung mentransfer ke mitra yang ditunjuk sebagai penyalur BSU 2022.

"Mudah-mudahan hari ini paling lambat besok sudah bisa turun Dipa kami di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga bisa kami salurkan minggu ini atau paling lambat awal minggu depan," imbuhnya.

Surya mengatakan dengan adanya pengecekan dan skrining data calon penerima BSU akan membuat penerima BSU menyusut menjadi 14,6 juta pekerja. Maka, anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp 8,78 triliun dengan masing-masing pekerja menerima Rp 600.000.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji 2022 Buat Pekerja

"Check and skrining akhirnya 14,6 juta pekerja dan ini database awal untuk calon penerima, selanjutnya kami melakukan pemadanan data agar tidak boleh penerima BSU jadi penerima bantuan lainnya. Pemadanan dengan Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi, PMO Pra Kerja, Badan Kepegawaian Negara dan Asabri," jelasnya.

Surya mengatakan, kriteria penerima BSU tahun ini sama seperti tahun lalu yakni pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli ini. Kemudian calon penerima memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi.

Bedanya dengan BSU tahun lalu, wilayah penerima BSU 2022 yakni seluruh Indonesia. Tahun lalu BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli