Kemenaker Beberkan Alasan Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Ini dimulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun. Lalu tahun 2022 menjadi 58 tahun.


"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Jumat (10/1).

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun, Cermati Kelebihan dan Kekuranganya

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. 

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. Serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. 

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

"Ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya. Yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

Baca Juga: Tolak Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Serikat Pekerja Sebut Jadi Beban Pekerja

"Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja," kata Sunardi.

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

Selanjutnya: Berpeluang Menguat, Intip 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas Hari Ini (10/1)

Menarik Dibaca: Berpeluang Menguat, Intip 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas Hari Ini (10/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati