KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu amanah setelah diundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ida mengatakan, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dimana mereka harus mengikuti empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.
Kemenaker beberkan kriteria PHK yang mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu amanah setelah diundangkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ida mengatakan, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dimana mereka harus mengikuti empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Penyelenggara program JKP adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.