Kemenaker: Belum ada keputusan melanjutkan BSU di 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menggelontorkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Bahkan, hingga 23 November 2020 realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 77,51%.

Lalu, apakah program ini akan tetap dilanjutkan di tahun mendatang?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan apakah program BSU ini akan dilanjutkan di 2021. "Terkait dengan kelanjutan, sampai saat ini belum diputuskan. Demikian juga akan dievaluasi terkait dengan mekanisme dan juga lainnya," ujar  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan, Rabu (25/11).


Baca Juga: ​Belum cair, cek penerima BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

Menurut Anwar, saat ini Kemnaker pun tengah menunggu hasil evaluasi terutama berkaitan dengan perkembangan Covid-19 dan seperti apa dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan.

Yang pasti, Anwar mengatakan pihaknya akan fokus menyelesaikan penyaluran BSU termin kedua yang masih berlangsung hingga saat ini.

Adapun, hingga 23 November, total bantuan subsidi gaji yang sudah disalurkan sebesar Rp 21,81 triliun. Penyaluran ini terbagi atas 2 termin, dimana realisasi penyaluran BSU termin pertama Rp 14,7 triliun atau 98,70%. Sementara realisasi penyaluran termin kedua mencapai Rp 7,1 triliun atau 53,63%. Penyaluran termin kedua ini masih berlangsung hingga saat ini.

Bantuan Subsidi Gaji ini diluncurkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam rangka penanganan Covid-19. Anggaran untuk program ini sebesar Rp 29,76 triliun dengan target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Selamat, realisasi subsidi gaji termin kedua Rp 7,1 triliun hingga 23 November 2020

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Dengan begitu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Hingga 23 November, realisasi penyaluran subsidi gaji termin kedua Rp 7,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi