JAKARTA. Kebuntuan yang terjadi di internal pemerintah dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya terkait dengan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), akhirnya pecah juga.Pemerintah memutuskan untuk memperjelas kewenangan dengan memisahkan fungsi dan peran dua instansi tersebut dalam pengurusan TKI.Selanjutnya, dengan kejelasan kewenangan tersebut, dalam Revisi UU yang sudah digodog sejak keanggotaan DPR masa jabatan 2009-2014 tersebut, nantinya Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI mempunyai tugas sendiri sendiri.
Kemenaker & BNP2TKI punya tugas masing-masing
JAKARTA. Kebuntuan yang terjadi di internal pemerintah dalam revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, khususnya terkait dengan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), akhirnya pecah juga.Pemerintah memutuskan untuk memperjelas kewenangan dengan memisahkan fungsi dan peran dua instansi tersebut dalam pengurusan TKI.Selanjutnya, dengan kejelasan kewenangan tersebut, dalam Revisi UU yang sudah digodog sejak keanggotaan DPR masa jabatan 2009-2014 tersebut, nantinya Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI mempunyai tugas sendiri sendiri.