KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. “Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (15/3). Said menegaskan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan. Sebab, Permenaker melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Yakni kebijakan terkait upah minimum.
Kemenaker Bolehkan Industri Padat Karya Orientasi Ekspor Bayar Upah 75%, Buruh Protes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. “Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75%. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (15/3). Said menegaskan, apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan. Sebab, Permenaker melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Yakni kebijakan terkait upah minimum.