KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025 terkait skema kerja alih daya atau outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan bahwa pemerintah siap membuka ruang untuk meninjau kembali kebijakan itu merespon permintaan pengetatan outsourcing hanya untuk empat bidang pekerjaan saja. "Kami dari pemerintah kita lihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," jelas Yassierli dijumpai di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026).
Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025 terkait skema kerja alih daya atau outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan bahwa pemerintah siap membuka ruang untuk meninjau kembali kebijakan itu merespon permintaan pengetatan outsourcing hanya untuk empat bidang pekerjaan saja. "Kami dari pemerintah kita lihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," jelas Yassierli dijumpai di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026).
TAG: