Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka peluang untuk kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 7 tahun 2025 terkait skema kerja alih daya atau outsourcing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengatakan bahwa pemerintah siap membuka ruang untuk meninjau kembali kebijakan itu merespon permintaan pengetatan outsourcing hanya untuk empat bidang pekerjaan saja. 

"Kami dari pemerintah kita lihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita akan tinjau. Tunggu saja," jelas Yassierli dijumpai di Kantor Kemenaker, Kamis (18/6/2026). 


Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Diketahui, Permenaker No 7 Tahun 2026 diatur bahwa kebijakan ini hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Namun begitu Yassierli mengakui bahwa terdapat dinamika dalam fase saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. 

Pemerintah, menurutnya, sudah mendengar seluruh masukan dari pihak pengusaha maupun kalangan serikat buruh. 

Walau begitu, pihaknya memastikan siap meninjau kembali jika memang banyak aspirasi baru yang masuk terkait pengetatan skema alih daya. "Kita tunggu saja ya," tegas Yassierli. 

Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menilai pembatasan skema alih daya pada Permenaker No 7 Tahun 2026 masih jauh dari aspirasi serikat buruh. 

Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup, Bahlil Buka Peluang Impor Minyak Mentah dari AS hingga Brazil

"Pembatasan outsourcing ke sektor tertentu adalah langkah yang perlu diapresiasi tapi belum cukup," ujarnya pada Kontan. 

Elly menegaskan bahwa outsourcing harus dibatasi secara ketat hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti dalam suatu perusahaan. 

Selain itu, skema ini juga harus memberikan jaminan terhadap kesetaraan upah, jaminan sosial dan kepastian pekerja. 

"Kami mendorong agar kebijakan ini menjadi pintu masuk menuju penghapusan praktik outsourcing yang eksploitatif bukan sekedar pengaturan administratif, " lanjutnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News