KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) pada termin kedua ini merupakan hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno. Dia menjelaskan, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker. Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja. "Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020).
Kemenaker curiga ada perusahaan yang manipulasi data pekerja penerima subsidi gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkurangnya jumlah penerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) pada termin kedua ini merupakan hasil pemadanan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno. Dia menjelaskan, pemadanan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kemenaker. Alhasil, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya mencapai 11.052.859 orang, dari jumlah penerima sebelumnya sebesar 12,4 juta pekerja. "Harus ada pemadanan data, setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2020).