KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang (UU) dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ingin perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik. “Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1).
Kemenaker dan Komnas HAM Dorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Undang-Undang (UU) dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ingin perlindungan betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik. “Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima audiensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (24/1).