JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), bakal meminta penghapusan dana pembinaan dan penyelenggaraan penempatan TKI (DP3TKI). Dana yang ditarik sebesar US$ 15 per TKI setiap kali pengiriman itu dikenakan ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) namun dalam prakteknya malah dibebankan ke TKI berupa potongan gaji.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penghapusan tarif DP3TKI itu. Penghapusan itu seiring dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah No 92/2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.“Ini adalah upaya kita penyempurnaan peraturan dan sistem pelayanan TKI,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (20/4). Ia menambahkan, pemerintah akan terus menerus meringankan beban TKI termasuk meningkatkan perlindungannya. Ia menambahkan, penghapusan ini juga sejalan dengan PP No. 80/2008 tentang Pajak Pajak Penghasilan Bagi Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak Keluar Negeri.PP ini menyebutkan bahwa TKI yang bekerja di luar negeri dalam rangka penempatan tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. "Kita harap beban mereka semakin ringan, karena tidak ada potongan gaji besar, lebih terlindungi dan bisa menikmati hasil jerih payah dengan lebih baik," harapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenaker Hapus Biaya Penempatan TKI
JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), bakal meminta penghapusan dana pembinaan dan penyelenggaraan penempatan TKI (DP3TKI). Dana yang ditarik sebesar US$ 15 per TKI setiap kali pengiriman itu dikenakan ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) namun dalam prakteknya malah dibebankan ke TKI berupa potongan gaji.Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penghapusan tarif DP3TKI itu. Penghapusan itu seiring dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah No 92/2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.“Ini adalah upaya kita penyempurnaan peraturan dan sistem pelayanan TKI,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (20/4). Ia menambahkan, pemerintah akan terus menerus meringankan beban TKI termasuk meningkatkan perlindungannya. Ia menambahkan, penghapusan ini juga sejalan dengan PP No. 80/2008 tentang Pajak Pajak Penghasilan Bagi Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak Keluar Negeri.PP ini menyebutkan bahwa TKI yang bekerja di luar negeri dalam rangka penempatan tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. "Kita harap beban mereka semakin ringan, karena tidak ada potongan gaji besar, lebih terlindungi dan bisa menikmati hasil jerih payah dengan lebih baik," harapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News