KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat perkembangan virus corona (Covid-19) yang terus meluas, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kepmen ini ditetapkan pada 18 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020. Penghentian sementara penempatan pekerja migran ini berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.
Kemenaker hentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat perkembangan virus corona (Covid-19) yang terus meluas, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kepmen ini ditetapkan pada 18 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020. Penghentian sementara penempatan pekerja migran ini berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.