KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma, yakni PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan. "Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ujar Ida, Senin (12/12). Ida Fauziyah berpendapat penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Bahkan peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Kemenaker: Jumlah Terbanyak PMI Berada di Hongkong, Taiwan dan Malaysia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma, yakni PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan. "Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," ujar Ida, Senin (12/12). Ida Fauziyah berpendapat penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Bahkan peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.