KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan balied ini akan mengatur terkait perlindungan dan jaminan sosial termasuk kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) ojol dan kurir logistik. "Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi ini untuk memberi perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan seperti ojol," jelas Ida usai Raker bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Selasa (16/3).
Kemenaker Kaji Aturan Perlindungan dan THR Pekerja Berbasis Kemitraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan balied ini akan mengatur terkait perlindungan dan jaminan sosial termasuk kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) ojol dan kurir logistik. "Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi ini untuk memberi perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan seperti ojol," jelas Ida usai Raker bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Selasa (16/3).