Kemenaker: Kami belum layani permohonan izin penggunaan TKA baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum membuka permohonan dari perusahaan untuk menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) baru ke Indonesia. 

"Disampaikan bahwa Kemenaker sejak 1 Januari 2021 sampai dengan saat ini tidak melayani atau memproses permohonan untuk TKA baru, kecuali untuk perpanjangan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1). 

Sementara itu terkait adanya 153 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia, Anwar menjelaskan bahwa mereka telah bekerja pada perusahaan yang ada di berbagai daerah. 

Hal ini dibuktikan dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (Itas), Izin Tinggal Tetap (Itap), dan pemegang visa diplomatik. 

"Hasil koordinasi kami dengan Ditjen Imigrasi terkait dengan pesawat China Southern Airlines terdiri dari 153 orang WNA, 150 diantaranya pegang Itas, Itap yang masih berlaku dan tiga orang pemegang visa diplomatik. Mereka bekerja di beberapa perusahaan yang tersebar di berbagai daerah," kata Anwar. 

Baca Juga: 153 WNA China tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta, ini penjelasan imigrasi

"Jadi kalau memang TKA itu sudah memiliki Itas, Itap yang masih berlaku, tidak masalah masuk ke wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan," sambungnya.  Sebelumnya, sebanyak 153 WNA dari China terpantau masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/1). 

Padahal pemerintah tengah melarang masuknya WNA dari seluruh dunia seiring dengan meningkatnya penularan Covid-19. 

Kendati demikian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA, ada beberapa kriteria yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. 

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenaker: Kami Belum Layani Permohonan Izin Penggunaan TKA Baru"

Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Sepanjang 2020, penyerapan tenaga kerja tumbuh 10,5% ditopang pertumbuhan investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi