KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka kenaikan upah tahun 2022. Menggunakan formula baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%. Meski naik tipis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Ini karena nilai upah minimum atau UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Kemenaker: Kenaikan upah rata-rata 1,09% 2021, upah 4 provinsi tak naik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuka kenaikan upah tahun 2022. Menggunakan formula baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%. Meski naik tipis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri memaparkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Ini karena nilai upah minimum atau UM tahun 2021 keempat Provinsi itu lebih tinggi dari Batas Atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.