KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih terhadap aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Sesuai janji kami, pemerintah dalam hal ini Kemenaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (14/12). Dalam uji sahih tersebut, Ida mengatakan para rektor dapat memberikan masukan, saran dan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan yang tengah disusun oleh pemerintah.
Kemenaker libatkan forum rektor untuk uji sahih aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih terhadap aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Sesuai janji kami, pemerintah dalam hal ini Kemenaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (14/12). Dalam uji sahih tersebut, Ida mengatakan para rektor dapat memberikan masukan, saran dan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan yang tengah disusun oleh pemerintah.