Kemenaker libatkan forum rektor untuk uji sahih aturan turunan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih terhadap aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sesuai janji kami, pemerintah dalam hal ini Kemenaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Dalam uji sahih tersebut, Ida mengatakan para rektor dapat memberikan masukan, saran dan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan yang tengah disusun oleh pemerintah.


"Sekali lagi, forum ini bukan sekedar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian," tambah Ida.

Baca Juga: Omnibus Law bisa mendorong penjualan JIIPE milik AKR Corporindo (AKRA)

Adapun, empat RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta RPP tentang Pengupahan.

Menurut Ida, Kemenaker sudah melibatkan Tim Tripartit yakni unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah dalam  penyusunan dan pembahasan RPP tersebut. Bahkan, menurutnya pembahasan aturan turunan ini sudah dilakukan dengan pemangku kepentingan lain seperti pakar, akademisi, ILO, World Bank, Dewan Pengupahan dan lainnya.

"Selain itu kami di Kemenaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatra Utara, dan beberapa daerah lainnya,” lanjut Ida.

Baca Juga: Kesempatan terakhir, lelang mobil dinas Toyota Innova tahun 2009 di Bekasi

Ida mengatakan, adanya pertemuan dengan FRI sangat penting dan menjadi modal yang kuat bagi pemerintah untuk mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya, sehingga diharapkan aturan tersebut sesuai dengan harapan bersama.

Editor: Noverius Laoli