KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi. Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mendapatkan PHK karena efek pandemi. Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.
Kemenaker Luncurkan Program BSU, Ini Respons Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi. Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mendapatkan PHK karena efek pandemi. Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.