Kemenaker Luncurkan Program BSU, Ini Respons Ombudsman



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi.

Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mendapatkan PHK karena efek pandemi.

Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.


“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.

Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Lonjakan Inflasi, Pemerintah Perkuat Bantalan Sosial

Robert mengatakan, dalam kerangka menghadirkan keadilan, Ombudsman berharap program BSU makin inklusif dan makin diperluas penerima manfaatnya. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ombudsman menemukan beberapa permasalahan dalam program penyaluran BSU. “Masalahnya selama ini ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU. Sehingga kami berharap Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujarnya.

Ombudsman memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan di antaranya. pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU. Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU.

Baca Juga: Optimisme Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Bayang-Bayang Inflasi

Seperti diketahui, saat ini persyarakat penerima BSU adalah pekerja formal dengan status aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah atau gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima BSU yakni pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli