KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai melalui program bantuan subsidi upah tahun 2022. Program tersebut dijalankan sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi ekonomi yang terpuruk setelah pandemi. Program bantuan subsidi upah atau BLT BSU di BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut dilakukan setelah banyaknya pekerja yang mendapatkan PHK karena efek pandemi. Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal.
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya. Baca Juga: Hadapi Kemungkinan Lonjakan Inflasi, Pemerintah Perkuat Bantalan Sosial Robert mengatakan, dalam kerangka menghadirkan keadilan, Ombudsman berharap program BSU makin inklusif dan makin diperluas penerima manfaatnya. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ombudsman menemukan beberapa permasalahan dalam program penyaluran BSU. “Masalahnya selama ini ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU. Sehingga kami berharap Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujarnya.