KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan masih menggodok aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Hingga kini Kemenaker masih mengkaji apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya. "Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kita telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian. Kita harapkan di awal Ramadhan sudah ada ketetapan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3). Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemenaker masih godok aturan THR keagamaan 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan masih menggodok aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Hingga kini Kemenaker masih mengkaji apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya. "Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kita telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian. Kita harapkan di awal Ramadhan sudah ada ketetapan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3). Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.