Kemenaker masih periksa 103 perusahaan soal pembayaran THR 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menindaklanjuti laporan pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR). Sejauh ini, masih ada 103 perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, 103 perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pengawas dan pemanggilan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1, nota 2 dan seterusnya.

"Jadi tidak murni permasalahan pembayaran THR. Jadi ada permasalahan-permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga tentu tidak serta merta proses ini tuntas, terkait dengan status hubungan kerja dan sehingga ada proses-proses mediasi yang dilakukan, dan bahkan tentu ada yang menginjak pada pengadilan hubungan industrial," ujarnya.


Baca Juga: Fasilitasi pekerja dapatkan THR, Kemenaker luncurkan posko THR 2021

Haiyani juga mengatakan, sejauh ini Kemenaker mencatat terdapat 5 perusahaan yang direkomendasikan akan mendapatkan sanksi administratif.  Haiyani pun menyebut, sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Dia juga mengatakan, pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaannya. Nantinya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada gubernur atau bupati dan walikota.

"Jadi memang kami terus berupaya sehingga memang tahun ini kami memantau penegakan sanksi yang dilakukan oleh instansi terkait atau oleh pemda" kata Haiyani.

Pada Senin (12/4), Kemenaker melaporkan terdapat 410 pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran tahun 2020 yang perlu mendapat tindak lanjut. Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan dan THR akhirnya dibayarkan.

Selanjutnya: Kemnaker belum terima laporan perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .