KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menindaklanjuti laporan pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR). Sejauh ini, masih ada 103 perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, 103 perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pengawas dan pemanggilan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1, nota 2 dan seterusnya. "Jadi tidak murni permasalahan pembayaran THR. Jadi ada permasalahan-permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga tentu tidak serta merta proses ini tuntas, terkait dengan status hubungan kerja dan sehingga ada proses-proses mediasi yang dilakukan, dan bahkan tentu ada yang menginjak pada pengadilan hubungan industrial," ujarnya.
Kemenaker masih periksa 103 perusahaan soal pembayaran THR 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menindaklanjuti laporan pengaduan terkait perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR). Sejauh ini, masih ada 103 perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan. Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, 103 perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pengawas dan pemanggilan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1, nota 2 dan seterusnya. "Jadi tidak murni permasalahan pembayaran THR. Jadi ada permasalahan-permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga tentu tidak serta merta proses ini tuntas, terkait dengan status hubungan kerja dan sehingga ada proses-proses mediasi yang dilakukan, dan bahkan tentu ada yang menginjak pada pengadilan hubungan industrial," ujarnya.