Kemenaker Mempersiapkan Instrumen Kebijakan Pelaksanaan BSU 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak COVID-19. 

Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di ebawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 


Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022

Tahun ini Juga program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” kata Menaker Ida. 

Sebagai informasi hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp. 1,475 milliar. 

Perlu kami informasikan juga bahwa Pada bulan Ramadan yang Suci dan penuh berkah ini, pada tanggal 26 April 2022 Saya telah menandatangani Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke pengaturan pencairan JHT sebelumnya. Ini merupakan Hadiah, untuk menyambut Hari Buruh Tahun ini. 

Baca Juga: Kemenaker Terima 5.148 Aduan, DKI Jakarta Terbanyak Laporan Pembayaran THR 2022

Lebih lanjut Menaker juga menyatakan bahwa Kemenaker saat ini sedang meredefinisi konsepsi Hubungan Industrial Pancasila, agar sesuai dengan kondisi hubungan industrial di era Industri 4.0 dengan tetap menjunjung nilai luhur musyawarah dan mufakat, serta prinsip kekeluargaan dan gotong royong demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan. 

“Saya berharap dukungan dari semua pihak utamanya buruh/pekerja dan pengusaha dalam proses penyusunan ini, sehingga konsepsi yang dihasilkan nanti bisa optimal dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan mendukung kesejahteraan serta produktivitas pekerja dan perusahaan,” tambahnya 

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyambut positif perayaan MAYDAY dan merasa terhormat atas ditunjuknya Masjid Al-Akbar, menjadi tempat berlangsungnya acara May Day 2022. Lebih lanjut, Emil berharap dengan adanya harmonisasi hubungan industrial antar pengusaha dan pekerja/buruh dapat lebih sejahtera. 

Dalam rangkaian perayaan May Day tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan sejumlah kegiatan positif berupa Lomba Futsal Antar Dinas Tenaga Kerja Provinsi memperebutkan Piala Menteri ketenagakerjaan, penyerahan paket sembako kepada pekerja/buruh di 34 provinsi, penyerahan Claim JKP kepada perwakilan pekerja yang ter-PHK di sekitar Surabaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .