KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak COVID-19. Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di ebawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. "Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Kemenaker Mempersiapkan Instrumen Kebijakan Pelaksanaan BSU 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak COVID-19. Pemerintah tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di ebawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. "Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.