Kemenaker Minta Isu Resesi Tidak Dimanfaatkan untuk Lakukan PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan saran kepada para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari resesi global.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah mewanti-wanti pelaku usaha agar tidak memanfaatkan isu resesi sebagai alasan untuk melakukan PHK sepihak tanpa adanya dialog tripartit antara perusahaan dan pekerja.

Ada beberapa hal yang bisa diterapkan pengusaha untuk menghindari PHK dengan menerapkan beberapa upaya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.


"Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas kerja untuk tingkat atas misalnya tingkat manajer dan direktur," kara Ida dalam rapat kerja bersama Komisi 9 DPR RI, Selasa (8/11).

Baca Juga: Pengusaha Inginkan Pemerintah Tetap Beri Stimulus pada Tahun Depan

Selanjutnya, dengan mengurangi shift, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

Lalu, tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis dan memberikan uang pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Meski demikian Ida mengatakan, beberapa alternatif tersebut harus melalui dialog tripartit terlebih dahulu agar menumbuhkan hubungan industrial yang harmonis.

Ida mengingatkan bahwa PHK merupakan jalan terkahir. Artinya pelaku usaha perlu menerapkan atau mencari alternatif terbaik untuk kebaikan kedua belah pihak.

"Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa saya berharap PHK ini benar-benar pilihan terakhir, setelah alternatif dilakukan," terang Ida.

Baca Juga: Kurangi Dampak Resesi pada Pekerja, Pengusaha Minta Kebijakan Flexible Working Time

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat