KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PT Sritex harus menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan PHK kepada pekerja. “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).
Kemenaker Minta Sritex Tak Buru-Buru PHK Karyawan Usai Dinyatakan Pailit
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex untuk tidak buru-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja usai dinyatakan pailit. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, PT Sritex harus menunggu adanya putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan PHK kepada pekerja. “Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah dalam keterangan persnya, Kamis (24/10).