KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi buruh sudah mulai mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 10% hingga 15%. Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam tahap penampungan aspirasi serikat publik untuk menetapkan UMP 2024 tersebut, termasuk aspirasi KSPI. “Saat ini masih dalam proses serap aspirasi publik untuk perubahan substansi PP 35/2021 dan PP 36/2021 termasuk formulasi upah minimum,” ujar Indah kepada Kontan, Selasa (25/7).
Kemenaker Mulai Tampung Aspirasi untuk Penetapan Upah Minimum 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi buruh sudah mulai mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 10% hingga 15%. Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro mengatakan, saat ini pemerintah sedang dalam tahap penampungan aspirasi serikat publik untuk menetapkan UMP 2024 tersebut, termasuk aspirasi KSPI. “Saat ini masih dalam proses serap aspirasi publik untuk perubahan substansi PP 35/2021 dan PP 36/2021 termasuk formulasi upah minimum,” ujar Indah kepada Kontan, Selasa (25/7).