KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit atau cuti tetap mendapatkan hak atas upah. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan.
Kemenaker pastikan pekerja yang cuti dan sakit tetap dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit atau cuti tetap mendapatkan hak atas upah. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan.