KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pihaknya terus memperbaiki tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Aris Wahyudi mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri. Menurut Aris memandang regulasi mengenai penempatan dan pelindungan PMI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah baik. Namun, menurutnya aturan tersebut harus didukung dengan program dan upaya yang baik, supaya aturan ini bisa diimplementasi dengan baik pula.
Kemenaker pastikan terus perbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan PMI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pihaknya terus memperbaiki tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Aris Wahyudi mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri. Menurut Aris memandang regulasi mengenai penempatan dan pelindungan PMI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sudah baik. Namun, menurutnya aturan tersebut harus didukung dengan program dan upaya yang baik, supaya aturan ini bisa diimplementasi dengan baik pula.